Nah kalau EFIN hilang bagaimana? Kalian cukup menyiapkan Foto Copy NPWP dan KTP dan bawa langsung ke kantor pajak terdekat. Di kantor pajak kalian akan disuruh untuk mengisi form aktivasi EFIN, walaupun sebelumnya kalian sudah pernah punya EFIN harus tetap mengisinya.
Tunggu beberapa menit langsung dapet EFIN mu kembali. Jangan lupa untuk memfoto EFIN atau mencatat EFIN, Kalau perlu simpan di penyimpanan online seperti di Dropbox, Google Drive, dll.
Setelah mendapatkan EFIN langsung saja mengisi SPT online. Online memang lebih mudah, dan tidak perlu mengantri. Untuk tutorialnya bisa dibaca disini.
Terima kasih telah membaca tulisan dan pengalaman saya. Selamat mencoba..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar